Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie. [FOTO : Net/Balipostcom]JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK mengatakan Ketua MK Anwar Usmah bersalah. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie membenarkan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres. SCROLL TO RESUME CONTENTJimly mengungkapkan bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik yang dulakukan Anwar Usman sudah lengkap. Ihwal bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah lengkap.
Source: Koran Tempo November 04, 2023 12:50 UTC