Fadli dan Anggota Komisi I Rachel Maryam dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik terkait surat ke Kedutaan Besar Washington DC dan Kedutaan Besar Perancis. Peneliti ICW, Donal Fariz, mengatakan, keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait surat ke Kedutaan Besar Washington DC dan Kedutaan Besar Perancis. JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan tetap memproses surat laporan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, yang dilayangkan Kamis (30/6/2016) lalu meski Kesekretariatan Jenderal DPR telah mengakui adanya kesalahan teknis dalam pembuatan surat tersebut. Koalisi Anti-Katebelece DPR melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan anggota Komisi I DPR, Rachel Maryam, ke Mahkamah kehormatan Dewan DPR, Kamis (30/6/2016). Meski Sekjen sudah katakan itu (kesalahan teknis) di media, tetap akan diproses kalau memenuhi persyaratan," kata Anggota MKD, Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Sabtu (2/7/2016).
Source: Kompas July 02, 2016 10:41 UTC