JawaPos.com – Gugatan terhadap pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api (Senpi) yang diajukan Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap persidangan selanjutnya karena gugatan dinilai kabur. Ketua MK Anwar Usman menyatakan, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan 13 Mei 2020, panel hakim meminta Kivlan selaku pemohon memperbaiki dan memperjelas gugatan selambat-lambatnya 26 Mei 2020. Namun, MK menilai pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik hubungan kausalitas berlakunya pasal dengan kerugian yang terjadi. Dengan berbagai ketidakjelasan itu, MK sulit untuk menentukan apakah Kivlan selaku pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak.
Source: Jawa Pos July 23, 2020 07:07 UTC