batampos – Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan, sepanjang 2021 telah memutus 3.317 perkara. Selanjutnya, untuk penanganan perkara pada tahun 2021, lanjut Usman, MK menangani sebanyak 277 perkara untuk tiga kewenangan, yang terdiri dari 121 perkara Pengujian Undang-Undang, 3 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, dan 153 perkara Pemilihan Kepala Daerah. Anwar berujar, sampai dengan akhir tahun 2021, 22 perkara Pengujian Undang-Undang masih dalam proses pemeriksaan, dan seluruh perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara telah diputus. Untuk mengadili 277 perkara, dalam 3 kewenangan tersebut, MK menggelar sebanyak 924 sidang, yang terdiri dari 471 Sidang Panel dan 453 Sidang Pleno. Dia mengutarakan, dari jumlah persidangan tersebut, Sidang Panel diselenggarakan 128 kali.
Source: Jawa Pos February 10, 2022 11:42 UTC