SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sengketa pileg DPR RI di sejumlah dapil di Jawa Barat tidak dapat diterima. Dia menyebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan dari KPU dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (21/5/2024). Sementara itu, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan pemohon ternyata mempermasalahkan perbedaan perhitungan perolehan suara PPP dengan Partai Garuda. "Permohonan pemohon tidak memenuhi kualifikasi," ucap Guntur.
Source: Koran Tempo May 21, 2024 08:59 UTC