2 Partai Ini Rencanakan 'Guncang' MK: Gugat Aturan Pencalonan Kepala Daerah - News Summed Up

2 Partai Ini Rencanakan 'Guncang' MK: Gugat Aturan Pencalonan Kepala Daerah


RIAU24.COM - Tim Hukum dan Gelora Said Salahudin menyebut pihaknya akan melayangkan gugatan terkait aturan pencalonan pemilihan kepala daerah. Baca juga: MK Tolak Gugatan Gerindra Dapil...Serta merujuk dari aturan pencalonan, dimana kepala daerah hanya bisa diusung oleh partai atau gabungan partai yang memiliki kursi di DPRD hasil Pemilu terakhir dikutip dari liputan6.com, Selasa 21 Mei 2024. "Ya, kami akan menyampaikan gugatan aturan pencalonan pemilihan kepala daerah oleh dan ," ujarnya. Baca juga: Partai Buruh dan Gelora Yakin Soal Gugatan UU Pilkada Bakal Dikabulkan MKTambahnya, judicial review nantinya akan menguji Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang dinilai sangat tidak adil. Seperti misalnya hanya memberikan hak pengusulan pasangan calon kepada partai yang mempunyai kursi DPRD.


Source: Republika May 21, 2024 08:19 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...