HETANEWS.com - Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai satu-satunya lembaga negara yang membawa sebutan konstitusi dan keanggotaannya dipersyaratkan kenegarawanan, agar konsisten dengan putusan sebelumnya, dan menjadi teladan dalam konsistensi menegakkan konstitusi. “MK hendaknya tetap konsisten dengan keputusannya sendiri yang diputuskan pada tahun 2008 yang justru mengubah sistem pemilu dari tertutup menjadi proporsional terbuka,” ujarnya, Selasa (13/6). Dia menekankan pentingnya Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 sebagai acuan dalam menentukan pemilu dengan sistem terbuka dan merupakan argumen dasar MK, saat membuat keputusan pada 2008 lalu. Ketika itu, MK mengarahkan perubahan dari sistem tertutup ke sistem proporsional terbuka atas nama kedaulatan rakyat sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945. “Jadi, akan menjadi sangat tidak rasional dan tidak konsisten, apabila dalam perkara yang sekarang MK justru memutus sebaliknya, tanpa adanya pelanggaran konstitusi yang terjadi akibat diberlakukannya sistem terbuka,” ujarnya di Jakarta.
Source: Media Indonesia June 14, 2023 14:12 UTC