Pemprov DKI era Ahok beli lahan 46 hektare milik sendiri dengan dana Rp 668 miliar. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus pembelian lahan di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI menggugat praperadilan penyidikan kasus pembelian lahan tanah ke PN Jaksel pada 13 Oktober 2020. Objek gugatan ini adalah terkait penanganan kasus dugaan korupsi terkait pembelihan lahan di Cengkareng yang dilakukan Pemprov DKI. Bonyamin menyebutkan, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terkait mangkraknya kasus penyidikan perkara pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat untuk rumah susun (rusun) oleh Pemprov DKI yang ditangani oleh institusi Polri.
Source: Republika November 16, 2020 23:15 UTC