IklanKaropenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menanggapi gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri. Trunoyudho menyebut kepolisian masih dalam upaya pemenuhan petunjuk kejaksaan dalam perkara bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu. “Sejauh ini langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka pemenuhan petunjuk kejaksaan, jaksa penuntut umum. Pemenuhan terhadap berkas perkara atau petunjuk jaksa berupa P19,” kata Trunoyudho dalam keterangan resminya pada Senin, 4 Maret 2024. Foto: Tempo/Febri Angga PalgunaEditor: Ryan Maulana
Source: Koran Tempo March 05, 2024 07:02 UTC