MA Ubah Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah, Diduga untuk Memuluskan Jalan bagi Kaesang - News Summed Up

MA Ubah Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah, Diduga untuk Memuluskan Jalan bagi Kaesang


Kaesang Pangarep (foto: Jawapos.com)Kabaraktual, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) dengan cepat memutus perkara yang diajukan Partai Garuda terkait batas usia calon kepala daerah. Pada awal Mei 2024, Kaesang sudah didaftarkan sebagai bakal calon calon wali Kota Bekasi, Jawa Barat. Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bahkan langsung menyebut bahwa Kaesang akan dipasangkan dengan Budisatrio Djiwandono sebagai calon gubernur. Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. Jika pelantikan calon dilakukan setelah Desember, maka Kaesang memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.


Source: Jawa Pos May 30, 2024 13:29 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...