“Kami menyambut gembira, dan kami segera berkoordinasi dengan PN Bajawa untuk segera mengeksekusi gedung DPRD Nagekeo,” kata dia. Toding mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan perkara tersebut sebelum pihak Elias Djo mengajukan permohonan konsinyasi ke PN Bajawa yang dilanjutkan ke MA karena PN Bajawa menolak permohonan konsinyasinya. Karena itulah, pada pada 2009 Remi Konradus mengajukan gugatan ke PN Bajawa dengan nomor Perkara Perdata No 2/Pdt.G/2009/PN.BJW. Kedua, pihak tergugat tidak menerima putusan PN Bajawa tersebut. Pada 31 Juli 2013 majelis hakim PN Bajawa yang diketuai Didimus Hartanto Dendot SH memutuskan mengabulkan gugatan penggugat.
Source: Suara Pembaruan November 07, 2017 01:30 UTC