MA Tepis Tudingan Adanya Malaadministrasi Kasus Baiq Nuril - News Summed Up

MA Tepis Tudingan Adanya Malaadministrasi Kasus Baiq Nuril


Ombudsman sempat menyebut ada potensi malaadministrasi dalam putusan Baiq Nuril. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyatakan, tudingan adanya maladministrasi yang dilakukan MA dalam memutus peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril tidak berdasar dan tidak relevan. Ia menjelaskan kedudukan Baiq Nuril sebagai terdakwa yang tidak masuk ke dalam kategori yang ada pada Peraturan MA (Perma) No. Menurutnya, posisi Baiq Nuril dalam perkara yang ditangani MA adalah sebagai terdakwa, bukan korban, saksi, maupun pihak. MA telah menolak pengajuan PK yang diajukan oleh Baiq Nuril, terpidana dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.


Source: Republika July 08, 2019 07:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */