Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron ketika masih bersidangJawaPos.com – Upaya mendapatkan keringanan hukuman yang ditempuh Fuad Amin Imron akhirnya kandas. Fuad pun dihukum 13 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun. Putusan MA itu menolak kasasi yang diajukan Fuad sekaligus menguatkan vonis PT DKI. MA juga memutus penyitaan aset Fuad yang nilainya mencapai Rp 250 juta. Kini Fuad pun mau tak mau mesti menjalani masa pemidanaan.
Source: Jawa Pos June 30, 2016 00:11 UTC