MA Kabulkan Gugatan Aturan Syarat Usai Cagub Paling Rendah 30 Tahun, Kaesang: Tunggu Kejutan Agustus - News Summed Up

MA Kabulkan Gugatan Aturan Syarat Usai Cagub Paling Rendah 30 Tahun, Kaesang: Tunggu Kejutan Agustus


RIAU24.COM - ( ) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Terkait hal itu, Ketua Umum PSI yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, buka suara soal maju dalam Pilkada Jakarta 2024 mendatang. Baca juga: Said PDIP Bicara Soal Anies dan Kaesang Maju Pilkada 2024Kaesang awalnya bicara terkait putusan . Menurutnya, aturan yang digugat di MA tersebut belum masuk dalam Peraturan KPU (PKPU). Baca juga: Bicara Soal Anggaran Pilkada 2024Kemudian, Kaesang tak mengetahui apakah PKPU harus dikonsultasikan kepada DPR.


Source: Jawa Pos June 04, 2024 16:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...