MA: 3 Anak Pendiri Zangrandi Bersalah Gelapkan Saham Saudara Kandung - News Summed Up

MA: 3 Anak Pendiri Zangrandi Bersalah Gelapkan Saham Saudara Kandung


© Disediakan oleh Jawa Pos Group MA: 3 Anak Pendiri Zangrandi Bersalah Gelapkan Saham Saudara KandungJawaPos.com – Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa tiga anak pendiri perusahaan es krim PT Zangrandi Prima, Adi Tanumilia dan Jani Limawan, terbukti menggelapkan saham saudara kandungnya. Hakim tunggal MA Sofyan Sitompul menyampaikan, ketiganya terbukti bersalah menggelapkan saham saudara kandungnya, Evy Susantidevi Tanumilia, di perusahaan es krim tersebut. Putusan kasasi ini menganulir putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang sebelumnya menyatakan perbuatan mereka bukan tindak pidana (onslag). ”Mengadili sendiri, menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama,” kata hakim Sofyan dalam amar putusan kasasi. Menurut dia, putusan kasasi itu sama dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Source: Jawa Pos January 10, 2022 18:24 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */