Hal ini menimbulkan protes dari pihak tim kuasa hukum Ahok. "Apakah dari saksi, saksi pelapor ada yang datang apa tidak? Supaya sistematis, saksi pelapor diperiksa dulu sampai selesai," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Trimoelja D Soerja. Ini sesuai komitmen Ketua Majelis Hakim, yang pertama saksi yang hadir (yang akan memberi keterangan), mohon penetapan secara lisan," kata Ali. Selanjutnya, anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pemeriksaan saksi pelapor terlebih dahulu.
Source: Kompas January 24, 2017 02:37 UTC