Terkait perbedaan pendapat itu, Luhut bahkan disebut menuding Bahlil mempunyai konflik kepentingan dalam pemberian WIUPK untuk ormas. Kebijakan soal ormas keagamaan mengelola tambang menimbulkan kontroversi karena adanya kekhawatiran soal kemampuan ormas untuk mengelola secara efektif. Ormas keagamaan yang memiliki sayap organisasi ini dimungkinkan mengelola pertambangan secara profesional. Sebagaimana diketahui, pemberian izin bagi Ormas keagamaan untuk mengelola tambang menuai sorotan masyarakat. Sebelum aturan tersebut resmi diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi, ternyata sejumlah menteri sempat berbeda pandangan mengenai pemberian izin kelola tambang oleh ormas keagamaan.
Source: Koran Tempo June 06, 2024 00:01 UTC