JawaPos.com – Penegakan hukum dalam penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai dapat menggairahkan kembali instrumen investasi di pasar modal. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar berpendapat, asalkan penegakan hukum tersebut dilakukan secara benar, konsisten dan tanpa disparitas. “Bahkan bila ditelusuri kembali, dari 124 emiten yang sahamnya dibeli oleh Jiwasraya hanya 2 diantaranya yang dianggap melakukan tindak pidana tanpa ada pemeriksaan terhadap yang lain,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (11/6). Menurutnya, aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana amanat Pasal 39. Ia meminta, jangan sampai dengan adanya kasus Jiwasraya nantinya dijadikan template skandal di kancah pasar modal Indonesia di kemudian hari.
Source: Jawa Pos June 12, 2021 10:52 UTC