JawaPos.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menyebutkan, tersangka AH diamankan karena pencabulan anak di bawah umur. Berdasar pengakuan tersangka, dia melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak 2016. Setelah itu pelaku mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar di rumah para santri. Baca Juga: Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Divonis Empat Tahun PenjaraSaat melancarkan aksinya, pelaku meminta santri yang lain meninggalkan kamar dulu.
Source: Jawa Pos June 12, 2021 10:41 UTC