WartaDepok.com – Bagi anda warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok tetap beroperasi terbatas. Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:1. Perlu diketahui jadwal pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, demikian informasi pelayanan SIM Keliling Kota Depok semoga bermanfaat.
Source: Republika January 03, 2022 06:48 UTC