Umat Islam dan Hindu di India bersengketa soal kepemilikan situs Ayodhya. REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Mahkamah Agung India pada hari Sabtu menyerahkan kepada kelompok Hindu kepemilikan situs keagamaan berusia ratusan tahun. Situs tersebut juga diklaim oleh umat Islam dalam sebuah kasus yang telah menyebabkan perpecahan yang mendalam dan kerusuhan mematikan antara kedua komunitas. 1986 - Pengadilan memerintahkan kunci dibuka di lokasi yang disengketakan dan agar umat Hindu diizinkan untuk berdoa di sana. 2010 - Tiga anggota majelis hakim pengadilan tinggi Allahabad di Uttar Pradesh memutuskan bahwa situs masjid harus dibagi menjadi tiga bagian antara tiga pihak utama dalam kasus ini.
Source: Republika November 09, 2019 22:35 UTC