Lima Negara Laporkan Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional - News Summed Up

Lima Negara Laporkan Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional


IklanTEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional menyatakan telah menerima permintaan dari lima negara untuk menyelidiki situasi di wilayah Palestina yang sedang berperang melawan Israel. ICC telah melakukan penyelidikan terhadap situasi di Negara Palestina atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan sejak 13 Juni 2014. Bulan lalu, Kahn mengatakan bahwa kantornya memiliki yurisdiksi atas serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober dan kejahatan yang dilakukan sebagai bagian dari respons Israel, termasuk pemboman di Jalur Gaza. Israel bukan anggota pengadilan dan tidak mengakui yurisdiksi ICC. Sebagai pengadilan pilihan terakhir, ICC mengadili individu atas dugaan tindakan kriminal ketika 124 negara anggotanya tidak mau atau tidak mampu mengadili diri mereka sendiri.


Source: Koran Tempo November 18, 2023 07:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...