SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas dalam menegakkan disiplin dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sepanjang tahun 2025, lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat, mulai dari tindak pidana korupsi hingga kasus asusila. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menegaskan bahwa sanksi ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik. “Empat PNS terlibat kasus tindak pidana korupsi dan satu orang karena tindakan asusila,” ujar Ganjar kepada Radar Sukabumi, Minggu (18/1/2026). Ganjar menekankan, pemecatan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar menjaga integritas dan profesionalisme.
Source: Jawa Pos January 18, 2026 11:13 UTC