REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch ( ICW) Emerson Yuntho menduga sebelum proses pengambilan Hak Angket DPR terhadap KPK berjalan, rekomendasi kesimpulannya bahkan sudah dibuat DPR. Emerson menduga proses Hak Angket hanya setting-an belaka. Emerson memandang proses Hak Angket DPR ini sebuah pembenaran saja. Dicari apa proses yang pas untuk tujuan, kesimpulan rekomendasi atau tujuan bahwa KPK bermasalah dan ujung-ujungnya menjadi batu loncatan untuk merevisi UU KPK. "Itu semangat hak angket, menghambat proses, melindungi rekan, membuat malu KPK, mencari pembenar agar revisi UU KPK.
Source: Republika June 15, 2017 14:48 UTC