Laras Faizati divonis hukuman masa percobaan enam bulan, namun tidak perlu menjalaninya – 'Vonis bersalah membuat orang takut bicara'Sumber gambar, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia Keterangan gambar, Laras Faizati15 Januari 2026Waktu membaca: 14 menitMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/01), menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati, namun hukuman itu tidak perlu dijalaninya. Usai putusan, Laras menjelaskan ketegaran dan semangat dirinya selama ini karena dukungan dari banyak pihak. Hasutan untuk membakar gedung pemerintah atau Mabes Polri adalah perbuatan yang membahayakan publik," ujar Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan. Sumber gambar, Kompas.com/Hanifah Salsabila Keterangan gambar, Laras Faizati menangis usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025)Dalam putusan ini, hakim juga menyinggung mengenai nada kritik. Sumber gambar, Detikcom/Gilang Faturahman Keterangan gambar, Laras FaizatiSelama persidangan berlangsung, ada sejumlah amicus curiae atau sahabat peradilan yang menyerahkan pendapatnya kepada majelis hakim.
Source: Kompas January 15, 2026 15:43 UTC