JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Revisi Undang-Undang TNI yang salah satunya akan menghapus larangan TNI berbisnis, telah menimbulkan reaksi kontra dan polemik bukan hanya dari kalangan eksternal. Bahkan, Kepala Staf Presiden, Moeldoko sendiri juga tidak setuju dengan rencana memperbolehkan TNI berbisnis melalui revisi Undang-Undang TNI tersebut. TNI profesional. TNI memberi saran supaya aturan yang termuat dalam Pasal 39 huruf dalam revisi UU TNI untuk dihapus. Revisi UU TNI Tidak Perlu DikhawatirkanMeskipun tidak setuju dengan ide tentara kembali berbisnis, Moeldoko sendiri menganggap tidak ada yang perlu dikhawatirkan soal revisi UU TNI, khususnya soal kekhawatiran soal dwifungsi.
Source: Koran Tempo July 22, 2024 11:18 UTC