Masa dilarang kampanye politik sebelum pemilihan presiden ini berlangsung selama tiga hari dan akan berakhir pada H-1 pemilu, yaitu tanggal 13 Februari 2024. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah, sesuai dengan pasal 523. Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta. Larangan untuk Lembaga SurveiSelama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Nah, masa tenang kampanye sejatinya memiliki tujuan yang baik.
Source: Media Indonesia February 12, 2024 04:24 UTC