Meski Forum Umat Islam (FUI) telah melakukan pemberitahuan, Polda Metro tak memberikan izin, dan siap membubarkan aksi itu bila tetap dilakukan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan bahwa aksi itu tak diizinkan. Bahkan dengan tegas aksi itu dilarang. "Sesuai dengan undang-undang nomor 9 tahun 89 pasal 6 menyebutkan, untuk menyampaikan pendapat kalau mengganggu ketertiban umum itu tidak diperbolehkan," kata dia, Rabu (8/2). Sudah kita komunikasikan bahwa 11 Februari kita tidak mengizinkan," tegasnya.
Source: Jawa Pos February 08, 2017 10:59 UTC