Ini karena di Undang Undang (UU) tentang Kepala Daerah harus berhenti sementara. Semua kebijakannya, kata dia, akan dipersoalkan karena dasarnya kembali menjadi gubernur pun melanggar undang undang. Kalau ini dibiarkan, lanjutnya, jelas bisa dikatakan pemerintah melanggar undang undang. Pada akhirnya kebijakan pemerintah yang membiarkan Ahok padahal sudah berstatus terdakwa ini, membuat ketidakpastian pada kekuasaan pemerintahan DKI. Pada ayat 2, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
Source: Republika February 08, 2017 10:52 UTC