Peraturan ini menjadi angin segar bagi para mahasiswa karena dengan diluncurkannya Permendikbudristek tersebut maka secara resmi skripsi tidak lagi menjadi syarat utama kelulusan bagi mahasiswa jenjang sarjana dan sarjana terapan. Selain mahasiswa sarjana, mahasiswa pasca-sarjana pun turut dimudahkan karena mereka tidak lagi diwajibkan untuk mempublikasikan tesis atau disertasi mereka di jurnal internasional bereputasi sebagai syarat kelulusan. Dengan mengerjakan skripsi, mahasiswa dituntut untuk mampu berpikir kritis dalam menganalisis sebuah fenomena yang berkaitan dengan keilmuan program studinya dan sesuai kaidah penelitian ilmiah. Berbeda dengan penghapusan skripsi sebagai syarat utama kelulusan bagi mahasiswa jenjang sarjana, peraturan yang berlaku untuk mahasiswa pasca-sarjana justru diterima dengan sangat positif. Penghapusan skripsi sebagai syarat utama kelulusan mahasiswa jenjang sarjana dan sarjana terapan, hingga tidak lagi diwajibkannya mahasiswa magister dan doktor untuk mempublikasi penelitiannya di jurnal internasional bereputasi tentunya memiliki tujuan yang baik agar mahasiswa dapat memiliki kebebasan dalam mengerjakan tugas akhir.
Source: Koran Tempo November 05, 2023 15:31 UTC