Langgar UU Pemilu, Politisi Senior Ini Dilaporkan ke Bawaslu - News Summed Up

Langgar UU Pemilu, Politisi Senior Ini Dilaporkan ke Bawaslu


JawaPos.com - Politisi Partai Berkarya, Djoko Edhi Abdurrahman, dilaporkan Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena pelanggaran kampanye. Menurut Japri, Djoko Edhi melakukan kampanye hitam di media sosial dalam akun twitternya @jokoedy6. "Isi laporannya sebagaimana telah kami laporkan kepada Bawaslu RI dengan Laporan Nomor: 21/PP/RI/00.00/XI/2018 tertanggal 16 November 2018," jelas Abdul dikutip RMOL (Jawa Pos Grup), Jumat (16/11). Tindakan Djoko Edhi, lanjut Abdul, telah mencederai prinsip-prinsip pemilu yang bersih, berintegritas, tanpa hoax dan SARA di Pilpres 2019 mendatang. "Kami harap Bawaslu bertindak tegas demi mewujudkan Pemilu 2019 yang berkeadilan, dengan harapan tidak terjadi lagi kampanye hitam lainnya dalam bentuk apapun," pungkasnya.


Source: Jawa Pos November 16, 2018 15:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...