TEMPO.CO, Jakarta - Seorang laki-laki ditahan atas tuduhan membunuh 10 orang di India dengan cara memberikan ramuan yang sudah dibubuhkan sianida, lalu mencuri uang, emas atau perak milik para korbannya. Dia ditahan pada Selasa, 5 November 2019 setelah mengaku membunuh 10 orang di negara bagian Andhra Pradesh pada rentan waktu Februari 2018 dan Oktober 2019. Menurut dokumen kepolisian Eluru, Andhra Pradesh, India, Simhadri diduga telah memberikan beberapa korbannya prasadam, yakni sejenis persembahan dari umat Hindu dan Sikhs. Prasadam yang diberikan Simhadri kepada para korbannya sudah bubuhi racun sianida, yakni sejenis zat kimia yang digunakan untuk membersihkan besi dan digunakan oleh manufaktur yang bisa berdampak fatal pada dosis tinggi. Simhadri dituduh membunuh delapan korban lainnya di tempat-tempat berbeda, namun masih dilokasi Andhra Pradesh.
Source: Koran Tempo November 07, 2019 02:30 UTC