REPUBLIKA.CO.ID,MINNEAPOLIS — Petugas Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) Federal kembali menembak mati seorang pria di Minneapolis pada Sabtu (22/2/2026). Pelaku yang menembak Pretti adalah seorang petugas patroli perbatasan dengan pengalaman bertugas selama delapan tahun, menurut pejabat federal. This is the man executed today in Minneapolis for nothing more than exercising his First Amendment right to film ICE. Pasukan dikerahkan baik ke lokasi penembakan maupun ke gedung federal dimana terjadi ketegangan antara pengunjuk rasa dan petugas. Pretti tewas kurang dari 1,6 km dari lokasi penembakan Good.
Source: Republika January 24, 2026 21:39 UTC