REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya label halal disebut membuat konsumen lebih yakin menggunakan suatu produk karena ada asosiasi keamanan. Jaenal menilai penerapan kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH) merupakan langkah maju. Di Eropa produk halal memang sangat terbatas, tapi lembaga keamanan pangan berjalan baik melalui mekanisme pengawasan pangan (food control) yang baik. Karena sertifikasi halal punya konsekuensi keamanan sehingga konsumen merasa aman. Ia melihat ke depan permintaan produk halal akan naik.
Source: Republika October 18, 2016 10:18 UTC