AYOINDONESIA.COM -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa telah ada beberapa permohonan perlindungan baru terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. "Telah ada beberapa permohonan perlindungan yang diajukan, khususnya dari para saksi kasus tersebut," ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Bandung pada Sabtu, 8 Juni 2024. Baca Juga: Penyelidikan Lanjutan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Jalani Tes PsikologiSri Suparyati menekankan bahwa keputusan untuk memberikan pendampingan kepada para pemohon masih memerlukan waktu karena perlunya penilaian psikologis dan pemeriksaan terhadap keterangan yang disampaikan. "Semua individu memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya seperti dikutip Ayoindonesia.com dari Republika.co.id. Baca Juga: Pegi Setiawan Jalani Tes Psikologi, Kuasa Hukum Protes Berharap Klient Dibebaskan
Source: Republika June 09, 2024 01:37 UTC