REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan masih adanya masyarakat yang berkeberatan atau bahkan menolak menjadi saksi karena takut akan menyulitkan penegak hukum mengungkap suatu tindak pidana. "Jika itu terus dibiarkan terjadi sehingga mengakibatkan hukum tak bisa ditegakkan, negara dapat dikategorikan gagal," kata Semendawai dalam siaran pers LPSK. "Jika itu terjadi, kerugian negara tidak dapat diselamatkan," ucapnya. Menurut Semendawai, sebagai warga negara Indonesia, menjadi saksi merupakan suatu keharusan, bahkan hal itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kesediaan untuk menjadi saksi dalam suatu tindak pidana tidak perlu harus menunggu adanya panggilan dari penegak hukum, sebelum adanya panggilan, sudah sepatutnya setiap warga negara mau bersaksi atas apa yang diketahuinya.
Source: Republika December 05, 2017 17:15 UTC