LMKN Respons Terkait Pemotongan Royalti - News Summed Up

LMKN Respons Terkait Pemotongan Royalti


Salah satu asosiasi yang menyoroti hal itu adalah Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI). “Dalam UU Hak Cipta, 20 persen bagian untuk digunakan oleh LMKN dalam menyalurkan royalti itu, tapi dalam pasal 21 Peraturan Menteri 2021 LMK tetap memiliki 20 persen, LMKN 20 persen juga. Saya menduga tidak ada komunikasi antara LMKN dan LMK,” kata Once Mekel selaku anggota AMPLI pada saat itu. Rekaman CCTV Brigadir J, Komnas HAM : Sampai Duren Tiga Dia Masih HidupTerkait kisruh royalti ini, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2022-2025 Dharma Oratmangun memastikan pemotongan dari pendapatan royalti hanya boleh maksimal 20 persen mencakup pihak ketiga, LMKN dan LMK. Dharma mengakui dirinya telah menerima masukan dari sejumlah pihak terkait kisruh masalah royalti pada kepemimpinan sebelumnya.


Source: Jawa Pos July 28, 2022 02:40 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */