LBH Pers Kawal Proses Hukum Pengusiran Wartawan oleh Pemprov Sumbar - News Summed Up

LBH Pers Kawal Proses Hukum Pengusiran Wartawan oleh Pemprov Sumbar


REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang, Aulia Rizal, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penegakkan hukum terhadap kasus pengusiran wartawan saat meliput acara pelantikan Wakil Wali Kota Padang dari Auditorium Gubernur Sumbar. Karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. "LBH Pers Padang akan terus mengawal atau mendorong proses penegakan hukum terhadap laporan kasus ini. Namun pelaporan ini juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). "Kami ingin Gubernur Sumbar meminta maaf kepada masyarakat pers di Sumbar.


Source: Republika May 14, 2023 17:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */