Baca juga: Dukungan Tegas Megawati Ditunggu agar Hak Angket Tak MelempemJakarta: Kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ( AMIN ) sudah mengancang-ancang bakal menggugat kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Hal itu akan dilakukan tiga hari setelah pengumuman resmi perolehan suara disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).“Kita punya waktu tiga hari setelah pengumuman. Maksimal 3 hari setelah pengumuman," kata Ketua Tim Hukum AMIN Ary Yusuf Amir kepada Media Indonesia, Selasa, 12 Maret 2024.Dia menyampaikan pihaknya sudah mempersiapkan gugatan kecurangan pemilu . Mulai dari saksi hingga bukti kecurangan proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini (Sirekap). Apabila sistem IT KPU dijalankan normal, sesungguhnya perolehan suara 01 melebihi angka 30 persen.“Kalau AMIN angkanya di atas 30 persen.
Source: Media Indonesia March 12, 2024 14:00 UTC