Kuasa Hukum HRS Komentari Penahanan Ferdinand Hutahaean - News Summed Up

Kuasa Hukum HRS Komentari Penahanan Ferdinand Hutahaean


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar merespons kabar penangkapan terhadap mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean karena kasus ujaran kebencian. Ferdinand terancam pidana 10 tahun penjara. Ia mengapresiasi tindakan aparat kepolisian yang menangkap Ferdinand usai pernyataannya di twitter memicu kemarahan sebagian umat Islam. Saat ini, Ferdinand dijebloskan ke sel rutan Mabes Polri selama 20 hari. Ia diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.


Source: Republika January 12, 2022 00:36 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */