REPUBLIKA.CO.ID, MALUKU -- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku pada Senin (23/2/2026) siang menggelar sidang etik terhadap anggota Brimob berinisial MS yang diduga menganiaya seorang anak di bawah umur hingga tewas. Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup. Pascakejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan.
Source: Republika February 23, 2026 09:17 UTC