Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai, banyaknya kasus guru dikriminalisaikan oleh orangtua menunjukkan hubungan antara sekolah dengan orangtua tidak harmonis. Agar tidak terjadi kembali, Retno menilai, guru dan orangtua sudah seharusnya memahami UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen-PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga perlu melakukannya. Semua UU itu harus disosialisasikan dan didesiminasi oleh dinas-dinas pendidikan dan kementerian dan lembaga terkait. Namun melaporkan guru ke polisi tetap saja dianggap tindakan yang sangat berlebihan dan tak patut dilakukan orangtua siswa.
Source: Republika July 03, 2016 17:48 UTC