JawaPos.com- Ferdianto (23) si pembunuh Jeni Nurjanah (23) hanya dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan oleh jajaran Polres Jakarta Selatan. Penyidik tidak menjerat Ferdianto dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, karena tidak ditemukan unsur perencanaan. Kapolres Jakarta Selatan Tubagus Ade Hidayat mengatakan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengakuan Ferdianto, penyidik belum melihat pelaku merencanakan pembunuhan. Tapi pemicunya karena ada perkataan korban yang membuat pelaku marah," kata Tubagus di Polres Jakarta Selatan, Minggu (3/7). Dia menambahkan, alat yang digunakan pelaku juga didapatkan dari sekitar tempat kejadian.
Source: Jawa Pos July 03, 2016 17:26 UTC