(ist-Penkum Kejati Jatim/Antara)KLIKJATIM.Com | Surabaya – Kasus dugaan korupsi di salah satu bank syariah cabang Sidoarjo, akhirnya ditetapkan dua orang tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim). Fathur menjelaskan bahwa tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Sejak 1993, Yuniwati juga tercatat pernah bekerja sebagai staf finance & banking di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I hingga pensiun pada tahun 2016. Adapun dokumen itu diperoleh tersangka Yuniwati melalui Hendrik selaku Manager Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.Lebih lanjut Fathur pun menegaskan bahwa Hendrik juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan, saat ini manager cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. “Dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji dari Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, semuanya tidak sesuai.
Source: Jawa Pos January 06, 2022 07:46 UTC