Korupsi Tambang Pasir Lumajang,Terdakwa Baca Pembelaan - News Summed Up

Korupsi Tambang Pasir Lumajang,Terdakwa Baca Pembelaan


(ILUSTRASI: TEMPO/INDRA FAUZI)TEMPO.CO, Lumajang - Dua terdakwa kasus korupsi tambang pasir besi Lumajang, Lam Chong San dan Raden Abdul Gofur akan membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa 30 Agustus 2016. Mufid, kuasa hukum Abdul Gofur yang juga terdakwa kasus korupsi tambang pasir besi Lumajang mengatakan hal serupa. Selain menjerat Lam Chong San dan Raden Abdul Gofur, kasus korupsi tambang ini juga menjerat dua tersangka lain. Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ninis diketahui melakukan kesalahan karena mengeluarkan izin penambangan PT IMMS. Kenyataannya, PT IMMS tetap menambang pasir di kawasan hutan seluas 1.195, 856 hektare mulai 2010 hingga 2014.


Source: Koran Tempo August 29, 2016 21:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */