REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar berpendapat, kewenangan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang dimiliki aparat penegak hukum, bisa menjadi penyebab menumpuknya kasus yang tak kunjung naik ke penuntutan. Sebab, kewenangan tersebut bisa membuat kasus yang ditangani dijadikan barang dagangan. Tunggakan kasus yang masih tetap dalam tahap penyididikan sebanyak 755 kasus. Rinciannya, dari 639 kasus yang ditangani kejaksaan, hanya 112 kasus yang naik ke penuntutan (82,5 persen nunggak). Begitupun dengan kepolisian yang hanya menyelesaikan penyidikan 35 kasus dari 246 kasus yang ditangani (85,8 persen nunggak).
Source: Republika August 29, 2016 20:37 UTC