KASUS korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur, soal proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur yang bernilai Rp58 miliar dan proyek sebesar Rp64 miliar, yakni berkaitan juga dengan proyek pembangunan ibu kota negara (IKN) baru, pihak KPK masih belum mau menyentuhnya. Dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara tersebut, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih belum mengarah apakah pembangunan proyek itu berhubungan dengan proyek IKN baru atau tidak. Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Lembaga antirasuah juga turut menjerat empat pihak lainnya di antaranya Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; pihak swasta Achmad Zuhdi. “Apakah pembangunan untuk menyangga IKN, tadi juga belum terlihat di dalam ekspose untuk menetapkan atau menaikkan kasus ini ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1) malam dilansir Jawa Pos.
Source: Jawa Pos January 14, 2022 04:34 UTC