Korupsi Bak Air Bah, Jangan Lucuti Kewenangan Kejaksaan - News Summed Up

Korupsi Bak Air Bah, Jangan Lucuti Kewenangan Kejaksaan


JAKARTA – Tindak pidana korupsi di Indonesia masih bagaikan air bah, padahal kejaksaan masih punya kewenangan menangani kasus rasuah. Karena itu, sangat keliru adanya upaya melucuti kewenangan kejaksaan mengusut kasus korupsi melalui judicial review (JR) atau uji materi Undang-Undang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk memperkuat kejaksaan dalam memberantas korupsi di Indonesia. “KPK sejak awal dibentuk untuk memperkuat kejaksaan dalam memberantas Korupsi, bukan untuk melucuti Kewenangan kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi yang sekarang sudah seperti air bah,” kata Ikhsan kepada Republika, Kamis (8/6/2023). Jadi bukan berarti kewenangan kejaksaan malah diamputasi atau dihilangkan untuk menangani tindak pidana korupsi,” tegas Ikhsan.


Source: Republika June 09, 2023 00:17 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */