SUKABUMIUPDATE.com - Dalam 2 pekan terakhir, Polri mengungkap 115 kasus judi online, dengan 142 tersangka ditangkap. Melansir tempo.co, selain menangkap raturan 142 orang, Polri juga mengajukan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo. “Penindakan judi online dilakukan dengan mengacu kepada undang-undang yang berlaku,” tegasnya. Trunoyudo mengungkapkan rencana Polri membentuk satgas pemberantasan judi online sebagai komitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat ini. Menurutnya , penindakan judi online dilakukan secara sinergis dan kolaboratif, mengoptimalkan semua proses penegakan hukum atau pengungkapan kasus perkara pidana pencurian.
Source: Koran Tempo May 08, 2024 06:12 UTC