REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Hogi Miyana (44 tahun), warga Sleman ditetapkan sebagai tersangka lalu lintas usai dua penjambret yang dipepetnya tewas dalam kecelakaan. Kasatlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menjelaskan penetapan tersangka terhadap Hogi Miyana dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan ahli. Istri Hogi yang juga korban jambret Arsita Minaya (39 tahun) menuntut keadilan atas kasus suaminya. Usai kejadian, Arsita dan Hogi langsung dibawa ke Polresta Sleman. Sekitar dua hingga tiga bulan setelah BAP, Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Source: Republika January 25, 2026 14:55 UTC